23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah
Ilustrasi mahasiswa, ilustrasi kampus, ilustrasi universitas, ilustrasi perguruan tinggi.(Shutterstock)

WaraBerita.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Menurut Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023). Dia mengaku, 23 kampus ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

“Iya sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” jelas dia. Dia menegaskan, jikalau kesalahan kampusnya masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, jikalau kesalahan kampusnya masih bisa diperbaiki, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek. Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Sebab, Kemendikbud harus melindungi mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa atau masyarakat menjadi korban.

“Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu,” jelas dia.

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjut masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah. Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

“Itu akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” tukas dia.

Pos terkait