Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Apa saja yang Didapat?

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023
Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

WaraBerita.com – Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk di dalamnya PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

“Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com pada Senin 29 Mei 2023.

Aturan mengenai pemberikan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.

Dikutip dari Pasal 2 aturan tersebut, Minggu (4/6/2023), pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

Untuk gaji ke-13 PNS yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelasjabatannya.

Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Akademisi: Harus untuk Pendidikan Anak

Pemerintah memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair pada pekan depan atau tepatnya pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 ini diharapkan digunakan sesuai dengan peruntukkannya yaitu untuk pendidikan anak. Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

“Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Jumat (2/6/2023).

Gaji ke-13 ini akan disebar kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Akademisi Universitas Cenderawasih Prof Dr Elsyan Rienette Marlissa menyatakan harapannya agar ASN memanfaatkan gaji ke-13 untuk membiayai pendidikan anak-anak atau kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di Papua.

“Gaji 13 yang akan segera dicairkan pemerintah itu diberikan kepada ASN karena diharapkan dapat memberikan manfaat atau membantu dalam hal pembiayaan pendidikan anak dari pra sekolah atau PAUD hingga perguruan tinggi, ” kata Erna, panggilan Prof Dr Elsyan Marlissa dikutip dari Antara, Jumat (2/6/2023).

Dikatakannya, salah satu tujuan pemerintah memberikan gaji k-13 itu untuk membantu meringankan ASN, khususnya dalam hal membiayai pendidikan. Karena itu diharapkan uang tersebut dimanfaatkan sesuai skala prioritas mengingat diawal sekolah membutuhkan dana yang tidak sedikit.

“Dana atau gaji ke-13 setelah cair hendaknya disisihkan sehingga saat dibutuhkan tidak mengalami kesulitan,” kata Prof Erna yang sehari-hari mengajar di Fakultas Ekonomi Uncen di Abepura.

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Sebelumnya, Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

“Insyaallah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2023).

Artinya, instansi pemerintah bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Adapun instruksi mengenai Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Sebagai informasi, yang mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik, termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS ini bertujuan untuk membantu para keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN atau PNS pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 PNS cair ini bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Mengingat bertepatan juga dengan musim libur lebaran. Sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Pos terkait