WaraBerita.com – Sinyal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin kencang. Tidak hanya gaji PNS saja yang naik, tetapi TNI/Polri hingga pensiunan juga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan terkait hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Nantinya, pengumuman tersebut akan masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2024).
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan,” kata Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Dalam kesempatan berbeda, Bendahara Negara tersebut menyampaikan soal kenaikan gaji PNS, gaji TNI Polri, hingga pensiunan masih digodok oleh pemerintah. “Kenaikan PNS insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempertimbangkan,” katanya kepada wartawan di Gedung DPR.
Sebelumnya, isu terkait kenaikan gaji PNS muncul dari usulan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Oleh sebab itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5) lalu.
Gaji PNS belum naik sejak 2019. Artinya sudah empat tahun para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.