WaraBerita.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara soal Lurah Caturtunggal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa.
Ia mengaku prihatin. Menurutnya kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua. Mulai dari Pemerintah Kalurahan, Kapanewon hingga Kabupaten.
“Pertama saya prihatin. Kemudian ini juga jadi pembelajaran bagi semuanya. Kalurahan Kapanewon, termasuk Kabupaten bagaimana pengelolaan aset desa yang ada dikelola dengan cara benar,” kata Harda, Kamis (18/5/2023).
Harda mengatakan selama ini pengelolaan aset Kalurahan memang ada sedikit kendala dari sisi pengawasan. Karena itu perlu ada perbaikan dan kolaborasi di setiap level pemerintahan mulai dari pemerintah Kalurahan ke Kabupaten hingga kemudian sampai di Pemerintah Provinsi.
Persoalan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal , menurut Harda bisa diambil hikmah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Bagiamana mengelola aset Kalurahan secara baik dan benar.
“Karena itu, saya mengingatkan kepada semuanya, termasuk diri saya, mengambil hikmah untuk kedepannya mengelola dengan aturannya yang benar. Implementasi benar kemudian memperbaiki koordinasi antar level pemerintah terkait dengan pengawasan,” kata dia.
Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan semua Lurah di wilayah Kabupaten Sleman agar kejadian serupa tidak terjadi. Selain itu, pada tanggal 6-7 Juni juga akan dilakukan sosialisasi hukum berkaitan dengan pengelolaan aset Kalurahan.
Sosialisasi ini bekerjasama dengan Fakultas Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja. Selang berikutnya, tanggal 21-22 Juni juga akan ada sosialisasi tentang pengelolaan aset Kalurahan bagi seluruh Jagabaya.
“Karena berkaitan dengan pengelolaan aset desa ini kan administratornya ada di Jagabaya. Jadi ini langkah antisipasi dari Pemerintah Kabupaten terhadap peristiwa yang terjadi di Caturtunggal ,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, Lurah Caturtunggal berinisial AS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati DIY dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Nologaten. Penetapan tersangka AS ini setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, RS, Dirut PT DPS yang juga Pemrakarsa hunian di atas tanah kas desa di wilayah tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wayuddin mengatakan dalam perkara ini tersangka AS terbukti melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD yang dilakukan PT DPS.
“Sementara ini peran AS karena melakukan pembiaran. Apakah dia turut menerima uang imbalan, ini masih kami dalami,” kata Anshar.
Perbuatan RS dan AS setelah dilakukan perhitungan ulang diduga merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.