WaraBerita.com – Harga Minyakita saat ini masih ada yang di kisaran Rp 16.000/liter di beberapa daerah, khususnya wilayah Indonesia Timur. Mengenai harga minyak tersebut, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan bahwa pihaknya sedang menggodok peraturan baru untuk menjaga harga Minyakita sesuai HET.
“Dari hasil evaluasi kami di wilayah Indonesia Timur, (Minyakita) masih ada yang masih Rp 15 ribu, Rp 16 ribu gitu. Nah, kita perlu mendiskusikan insentif regional yang lain. Kalau kita dalam bentuk angka itu lagi, nanti khawatirnya akan terjadi hak ekspor yang besar sekali. Makanya kita saling diskusi untuk cari insentif yang lain regional, apa dalam bentuk penugasan atau apa kan belum,” tuturnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Isy menjelaskan bahwa saat ini pengali ekspor CPO (Crude Palm Oil) utama yaitu 1:4. Jika pengusaha mendistribusikan minyak goreng di dalam negeri sebanyak 300 ton, maka ia akan mendapat hak ekspor sebanyak 1.200 ton.
Lalu, apabila pengusaha mendistribusikan Minyakita dalam bentuk kemasan bantal atau pillow pack, maka hak ekspornya dikalikan lagi 2 dari hasil hak ekspor awal. Kemudian, kalau distribusi Minyakita dalam bentuk botol atau standing pouch, maka hak ekspornya dikali 2,25 dari hak ekspor awal.
“Kalau dia mendistribusikan lagi ke wilayah Indonesia Timur, akan dapat pengali lagi 1,65. Nanti kalau itu angka insentif kita naikkan juga, yang angka insentif regional kita naikkan juga, akan jadi hak ekspornya gede banget,” ungkapnya.
“Kalau itu berlebih maka nggak ada produsen yang mau cetak dia lagi (Minyakita), makanya dijaga,” lanjutnya.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihaknya masih harus menggodok lagi terkait insentif lainnya yang akan diberikan kepada pengusaha yang mengirimkan Minyakita ke wilayah Indonesia Timur.
“Jadi nanti kita perlu diskusi mendalam lah jangan grasak grusuk, dan kita juga perlu bicara dengan pelaku usaha supaya nanti kebijakan yang kita tempuh itu applicable di lapangan, tidak menyulitkan pelaku usaha,” tutupnya.